Kamis, 08 Maret 2012

Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Negara

Ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, meliputi:  
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 
b. pengadaan; 
c. penggunaan; 
d. pemanfaatan; 
e. pengamanan dan pemeliharaan; 
f. penilaian; 
g. penghapusan; 
h. pemindahtanganan; 
i. penatausahaan; 
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar