Jakarta (Pinmas)--Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi VIII, menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membekukan atau melakukan moratorium pendaftaran haji. Mereka beralasan, tidak ada yang bisa menolak masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon jamaah haji. Meski begitu, DPR mendukung adanya pembekuan sementara setoran awal haji, yang dibebankan kepada setiap calon jamaah.
Read More