1. Definisi
Tanah Wakaf
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dimaksud dengan wakaf
adalah :
a. Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
b. Tanah Wakaf adalah hak atas tanah yang
diwakafkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah
Contoh
tanah wakaf adalah tanah yang
diserahkan hak atasnya untuk dipergunakan untuk pembangunan masjid, musholah,
sekolah, perkuburan, dll
Contoh
bukan tanah wakaf adalah tanah
negara yang diatasnya berdiri sekolah, masjid, dll
2. Dokumen
Sumber Tanah Wakaf
Tanah
digolongkan sebagai tanah wakaf yaitu didukung dengan adanya akta ikrar wakaf. Apabila
akta ikrar wakaf belum diteliti, maka harus dibuktikan dengan berita acara
serah terima dan/atau surat pernyataan kepala satuan kerja dari unit yang
mengelola tanah wakaf tersebut.
3. Status
Tanah Wakaf
Berdasarkan definisi
diatas maka tanah wakaf bukan merupakan Barang Milik Negara
4. Pencatatan
Tanah Wakaf dalam SIMAK-BMN
a. Tanah wakaf dicatat dalam SIMAK-BMN sebagai Barang Pihak Ketiga
b. Apabila tanah wakaf telah terlanjur dicatat
dalam SIMAK-BMN sebagai BMN yang dimiliki sakter, maka wajib dilakukan koreksi pencatatan yang semula BMN Intrakomptabel
tanah menjadi Barang Pihak Ketiga. Koreksi Pencatatan tersebut harus
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan
5. Perlakuan
atas Tanah Wakaf dalam kegiatan penertiban BMN
a. Meskipun bukan merupakan BMN, Inventarisasi
dilakukan terhadap tanah wakaf guna memastikan keberadaan aset sebagaimana
tercatat pada catatan barang (SIMAK-BMN)
b. Penilaian tidak dilakukan terhadap tanah wakaf
c. Tindak lanjut atas hasil inventarisasi adalah
sebagai berikut :
i. Apabila telah terlanjur dicatat sebagai BMN pada
SIMAK-BMN maka wajib dilakukan Koreksi
Pencatatan
ii. Apabila
belum tercatat pada SIMAK-BMN maka dilakukan pencatatan sebagai Barang Pihak Ketiga
iii. Apabila belum ada bukti berupa akta ikrar wakaf,
maka disatuan kerja agar dilakukan pembuatan akta wakaf sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran Nomor SE-10/KN/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Inventarisasi Dan Penilaian Tanah Wakaf dapat di unduh disini
tolong dong emailkan ke zunaidisaragih@ymail.com tentang Cuntoh Surat Keputusan Kepala Satker terhadap koreksi pencatatan di SIMAK-BMN
BalasHapustolong dong emailkan ke laksana.bm@gmail.com tentang Cuntoh Surat Keputusan Kepala Satker terhadap koreksi pencatatan di SIMAK-BMN
BalasHapus