Rabu, 21 Maret 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN TANAH WAKAF

Sehubungan dengan pelaksanaan penertiban BMN pada Kementerian Negara/Lembaga, serta mengingat adanya kekhususan sifat dari Tanah Wakaf, Maka dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.   Definisi Tanah Wakaf
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yang dimaksud dengan wakaf adalah :
a.  Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

b.  Tanah Wakaf adalah hak atas tanah yang diwakafkan oleh wakif untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Contoh tanah wakaf adalah tanah yang diserahkan hak atasnya untuk dipergunakan untuk pembangunan masjid, musholah, sekolah, perkuburan, dll
Contoh bukan tanah wakaf adalah tanah negara yang diatasnya berdiri sekolah, masjid, dll

2.   Dokumen Sumber Tanah Wakaf
Tanah digolongkan sebagai tanah wakaf yaitu didukung dengan adanya akta ikrar wakaf. Apabila akta ikrar wakaf belum diteliti, maka harus dibuktikan dengan berita acara serah terima dan/atau surat pernyataan kepala satuan kerja dari unit yang mengelola tanah wakaf tersebut.

3.   Status Tanah Wakaf
Berdasarkan definisi diatas maka tanah wakaf bukan merupakan Barang Milik Negara

4.  Pencatatan Tanah Wakaf dalam SIMAK-BMN
a.   Tanah wakaf dicatat dalam SIMAK-BMN sebagai Barang Pihak Ketiga
b.  Apabila tanah wakaf telah terlanjur dicatat dalam SIMAK-BMN sebagai BMN yang dimiliki sakter, maka wajib dilakukan koreksi pencatatan yang semula BMN Intrakomptabel tanah menjadi Barang Pihak Ketiga. Koreksi Pencatatan tersebut harus berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan

5. Perlakuan atas Tanah Wakaf dalam kegiatan penertiban BMN
a.  Meskipun bukan merupakan BMN, Inventarisasi dilakukan terhadap tanah wakaf guna memastikan keberadaan aset sebagaimana tercatat pada catatan barang (SIMAK-BMN)
b.   Penilaian tidak dilakukan terhadap tanah wakaf
c.   Tindak lanjut atas hasil inventarisasi adalah sebagai berikut :
i.  Apabila telah terlanjur dicatat sebagai BMN pada SIMAK-BMN maka wajib dilakukan Koreksi Pencatatan
ii.  Apabila belum tercatat pada SIMAK-BMN maka dilakukan pencatatan sebagai Barang Pihak Ketiga
iii. Apabila belum ada bukti berupa akta ikrar wakaf, maka disatuan kerja agar dilakukan pembuatan akta wakaf sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Surat Edaran Nomor SE-10/KN/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Dan Penilaian Tanah Wakaf dapat di unduh disini

2 komentar:

  1. tolong dong emailkan ke zunaidisaragih@ymail.com tentang Cuntoh Surat Keputusan Kepala Satker terhadap koreksi pencatatan di SIMAK-BMN

    BalasHapus
  2. tolong dong emailkan ke laksana.bm@gmail.com tentang Cuntoh Surat Keputusan Kepala Satker terhadap koreksi pencatatan di SIMAK-BMN

    BalasHapus