Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-39/PB/2011diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2012 sebagai berikut:
1. Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog ditetapkan sebesar
Rp 6.558,00 per kilogram.
2. Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan
pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar
Rp 5.900,00 per kilogram.
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar